Gowa | CNN Celebes.com - 19 Mei 2025 — Kisruh pergantian Kepala Lingkungan Kampung Parang, Kecamatan Barombong, memicu gelombang protes. Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Kampung Parang resmi melayangkan tiga laporan sekaligus ke Bupati Gowa, Inspektorat Kabupaten Gowa, dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan atas kepemimpinan Kepala Lingkungan yang dinilai tak lagi mencerminkan keteladanan, serta tak pernah dievaluasi secara transparan meski telah menjabat lebih dari 15 tahun.
"Masyarakat merasakan langsung penurunan mutu pelayanan. Tidak ada lagi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi," tegas Danial, perwakilan aliansi.
Aliansi juga menyoroti kebijakan Kelurahan Lembang Parang yang menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada Kepala Lingkungan—langkah yang dinilai menyalahi Perda Gowa No. 4 Tahun 2011, karena perda tersebut tidak mengatur mekanisme SP dalam proses pemberhentian.
"Penerbitan SP itu keliru dan justru memperkeruh keadaan," tambah Danial.
Tuntutan Aliansi:
• Investigasi menyeluruh terhadap pelayanan publik di Kampung Parang.
• Evaluasi dan penggantian Kepala Lingkungan secara objektif dan aspiratif.
• Rekomendasi resmi dari Ombudsman kepada pemerintah daerah untuk bertindak tegas.
• Pengawasan agar proses pergantian berjalan transparan dan partisipatif.
• Desakan kepada Ombudsman Sulsel untuk mendorong pencopotan Kepala Lingkungan.
• Pernyataan bahwa kebijakan penerbitan SP bertentangan dengan Perda dan harus dibatalkan.
Aliansi berharap ketiga instansi yakni Bupati Gowa, Inspektorat, dan Ombudsman—merespons secara cepat dan profesional demi hadirnya pelayanan publik yang lebih baik dan kepemimpinan lingkungan yang akuntabel.(*)