Takalar| CNN Celebes.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) HASRIANI ALIAS ANI DG NI’NING BINTI NYAU yang bertempat tinggal di Lingkungan Takalar, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Penggelapan dan Penipuan.
Hasriani Alias Ani Dg Ni’ning profesi sebagai IRT juga pernah berprofesi sebagai eks/mantan Karyawan Toko 77 Kabupaten Takalar dan merupakan Pelaku Penipuan dan/atau Pengelapan Ratusan Juta Rupiah Uang Pemilik Toko 77 Kabupaten Takalar tersebut.
Pelaku Hasriani (Ani) Dg Ni’ning ini, diduga kini telah melarikan diri dan bersembuyi di mana-mana serta berpindah-pindah tempat.
Asriani (Ani) Dg Ni’ning, setelah dinyatakan sebagai Tersangka atas Tindak Pidana Penipuan/ Penggelapan yang dilakukannya pada tahun 2019 hingga tahun 2022 yang mana saat ini telah ditetapkan dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Takalar. Sebagaimana disampaikan Penasehat Hukum Korban, Gunawan S.H.,M.H., Selasa 29/4/2025
Hasil Keterangan resmi Kepolisian Resor (Polres) Takalar dengan Nomor : 01/IV/Res 1.11/2025/Reskrim, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Penyidik di Polres Takalar diduga kuat telah menemukan bukti yang cukup sehingga memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana.
Dari pihak yang rugikan yakni Toko 77 Kabupaten Takalar berharap, Jika sekiranya ada pihak yang melihat keberadaan Pelaku tersebut, mohon kiranya menyampaikan/memberikan informasinya kepada Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia dan atau tempat dimana Pelaku dilihat keberadaannya.
“Adapun ciri-ciri Khusus Pelaku tersebut yaitu Tinggi badan 150 cm, Berat Badan 65 Kg, Rambut Lurus, Badan Gemuk, Kulit Sawo Matang/Cokelat, Mata Sipit, Hidung Sedang, Bibir Sedang sebagaimana yang tertera dalam surat DPO Nomor : 01/IV/Res 1.11/2025/Reskrim.
Perlu dipahami secara hukum bahwa Perbuatan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang di duga dilakukan oleh Pelaku, Asriani (Ani) Dg Ni’ning tidak akan pernah berhenti penangananannya sampai ditemukannya Pelaku tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara Pidana.
Proses hukum Terduga Pelaku, sampai kapanpun lamanya Pelaku bersembunyi/melarikan diri, pihak yang berwajib tetap melakukan pencarian terhadap dirinya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencarian di luar Negara Republik Indonesia atau Negara tetangga jika sekiranya keberadaannya disana.” Tegas Gunawan, S.H., M.H. Penasehat Hukum Pihak Korban.
Lanjut, Gunawan,S.H.,M.H, menyampaikan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara melarikan diri/bersembunyi dari satu wilayah ke wilayah lain merupakan Tindakan Merintangi Penegakan Hukum Pidana, karena Pelaku tidak Kooperatif serta tidak Menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang sedang di tangani oleh Pihak Kepolisian Resor Polres Takalar," Kata Penasehat Gunawan, S.H.,M.H.(*)