Gowa| CNN Celebes.com – Kepala Lingkungan Kampung Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, hingga kini masih menjabat setelah lebih dari 15 tahun berada di posisi tersebut.
Meskipun berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat telah disampaikan, belum ada tanda-tanda pergantian yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Lembang Parang maupun Pemerintah Kecamatan Barombong.
Ironisnya, desakan untuk melakukan pergantian kepala lingkungan tersebut bukanlah hal baru. Berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat telah mengemuka, mulai dari penandatanganan petisi yang menunjukkan bahwa lebih dari 80% warga mendukung adanya pergantian, hingga rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Gowa dan pemerintah setempat.
Bahkan, aksi demonstrasi telah digelar pada Senin, 21 April 2025, yang diinisiasi oleh masyarakat bersama elemen pemuda, mahasiswa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak kelurahan maupun kecamatan untuk menindaklanjuti aspirasi warga tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima dari berbagai elemen masyarakat, terdapat sejumlah permasalahan mendasar yang menjadi alasan tuntutan pergantian kepala lingkungan:
• Penurunan Kualitas Pelayanan Publik
Masyarakat mengeluhkan pelayanan yang dinilai menurun dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan profesionalisme, transparansi, partisipasi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan.
• Kepemimpinan yang Dinilai Tidak Memberi Teladan Sikap dan perilaku Kepala Lingkungan dinilai tidak lagi mencerminkan semangat pengabdian dan keteladanan, yang berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap aparatur lingkungan.
• Masa Jabatan yang Dinilai Terlalu Lama
Sudah lebih dari 15 tahun Kepala Lingkungan Kampung Parang menjabat tanpa pergantian. Dalam konteks demokrasi dan prinsip good governance, sirkulasi kepemimpinan sangat penting guna mencegah stagnasi dan potensi penyalahgunaan wewenang. Hal ini juga sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Kendati berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari advokasi hingga aksi massa, hasilnya dinilai belum memuaskan. Pemerintah kelurahan dan kecamatan dinilai belum menunjukkan sikap yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu yang mencuat adalah dugaan adanya “bekingan” atau pihak berpengaruh yang melindungi posisi Kepala Lingkungan Kampung Parang, sehingga pemerintah setempat terkesan enggan mengambil tindakan tegas.
Bahkan, beredar kabar adanya dugaan hubungan kedekatan atau persekongkolan antara Kepala Lingkungan dengan aparatur pemerintah di tingkat kelurahan, kecamatan, serta tokoh-tokoh berpengaruh di Kabupaten Gowa.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Gowa, dapat menindaklanjuti secara serius persoalan ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan aspirasi masyarakat.
Dalam waktu dekat aliansi pemuda masyarakat dan mahasiswa akan membawa tuntutan-tuntutan ke Pemkab Gowa (Bupati).Reformasi birokrasi di tingkat akar rumput harus dijalankan agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan dapat kembali pulih.(*)